Deli Serdang - Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus kejahatan jalanan, dengan modus berpura-pura menolong korban yang naik sepeda motor mengalami ban bocor (oleng) di Kabupaten Deli Serdang.
Dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba itu, dapat menangkap tiga pelaku bersama puluhan unit sepeda motor.
Ketiganya adalah, Josep Ferry Fernandos L Tobing (27), warga Tanjung Morawa, MF (19) dan Muhammad Arief (47), warga Kecamatan Medan Denai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan telah terjadi aksi kejahatan terhadap korban inisial IM di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada 11 Oktober 2025 lalu.
“Berdasarkan laporannya korban mengaku saat melintas di TKP dipepet pengendara motor sambil berkata bahwa ban kendaraannya oleng. Mendengar itu korban pun memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan,” kata Kombes Pol Ricko, Selasa (4/11/2025).
“Setelah korban memberhentikan kendaraannya, para pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Pada saat bersamaan salah satu pelaku menendang korban, dan pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban,” terangnya.
Ricko mengungkap kasus kejahatan jalanan yang dialami korban itu pun dilaporkan korban ke Polresta Deli Serdang. Kemudian ditindaklanjuti personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, dengan berkoordinasi bersama Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“Beberapa hari melakukan penyelidikan personel mendapati dua orang pria sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan hendak melakukan aksi kejahatan di Jalan Arteri Kualanamu. Lalu personel di lapangan bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Ricko menerangkan, terhadap kedua pria yang diamankan itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bernama Josep Ferry Fernandos L Tobing (27), warga Tanjung Morawa, MF (19).
Saat dilakukan interogasi mengakui sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban IM dan menjual kendaraannya kepada penadah kendaraan curian.
“Berdasarkan data yang didapat penyidik ternyata kedua pelaku ini sudah 32 kali beraksi di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Diantaranya 12 TKP di Jalan Arteri Kualanamu,” paparnya.
Dari proses berhasil menangkap tersangka Muhammad Arief karena berperan sebagai perantara menjual kendaraan hasil tindak kejahatan di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
“Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka disita barang bukti puluhan sepeda motor hasil tindak kejahatan,” sebut Ricko.
Dalam aksinya, tersangka Ferry Fernandos L Tobing (residivis) dan MF berperan membawa kabur sepeda motor korban.
Sedangkan Muhammad Arief sebagai perantara penjualan kendaraan hasil tindak kejahatan kepada penadah barang curian.
“Ketiga telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
SC : Posmetro Medan

0 Post a Comment:
Posting Komentar