Ketua DPD LSM KPK RI Sumbar Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan HPK di Tapan

 


SUMBARNET - Ketua DPD LSM Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) RI Provinsi Sumatera Barat, Suardi Nike, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut Darsono pelaku dugaan penjualan dan perusakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas sekitar 30 hektare di kawasan Rantau Ao Batang Air Tapan, Kampung Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.


Menurut Suardi Nike, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti penjualan hutan HPK tersebut, Dia meminta penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait seperti oknum walinagari dan ketua KAN Agusli serta segera menghentikan aktivitas yang terjadi di kawasan hutan HPK  tersebut.


"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan maupun pembukaan kawasan HPK tersebut, termasuk pihak yang mengeluarkan izin atau dokumen pendukung," ujar Suardi Nike, pada Rabu (3/6/2026) berdasarkan barang bukti yang diserahkan kepada tim awak media.


Ia menilai bahwa kawasan HPK merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku


Menurutnya, pelepasan atau perubahan status kawasan hutan harus melalui mekanisme dan persetujuan pemerintah pusat melalui kementerian kehutanan yang berwewenang untuk mengalih fungsikan.


"Tidak ada kewenangan pihak di tingkat nagari maupun lembaga adat untuk melegalkan pelepasan kawasan HPK tanpa adanya izin dari pemerintah pusat sesuai aturan yang berlaku," katanya.


Suardi menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan melaporkan orang -orang perusak dan Penjual hutan HPK Tapan ini kepada Polda Sumbar dan dinas terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Selain itu, ia mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan unsur pemerintahan nagari dan yang mengaku ketua KAN serta pihak terkait dalam pemberian dokumen atau izin yang digunakan sebagai dasar pengelolaan lahan yang masih berstatus kawasan hutan.


Ancaman Pidana

Suardi menjelaskan bahwa apabila terbukti terjadi pembukaan, penguasaan, atau transaksi jual beli kawasan HPK tanpa izin yang sah, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur larangan pembukaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penggunaan dan perambahan kawasan hutan tanpa persetujuan pemerintah.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau pencemaran.


Menurutnya, penegakan hukum dapat dilakukan terhadap pihak yang menjual, membeli, menjadi perantara, maupun pihak yang menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Suardi juga mengingatkan bahwa kawasan HPK tetap merupakan kawasan hutan negara hingga adanya keputusan resmi pelepasan kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).


Karena itu, setiap transaksi atau pemanfaatan lahan sebelum proses pelepasan kawasan selesai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


Suardi Nike dari DPD LSM KPK RI Sumbar berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan. (tim)

0 Post a Comment:

Posting Komentar