Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni pada 2026, Anggarkan Maksimal Rp50 Juta per Unit

 


PADANG, — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat dengan melaksanakan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Pada tahun ini, Pemko Padang menargetkan perbaikan sebanyak 22 unit rumah yang tersebar di berbagai wilayah Kota Padang.


Program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman untuk dihuni.


Selain itu, program renovasi RTLH juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menekan angka rumah tidak layak huni di Kota Padang.


Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan bahwa pelaksanaan program perbaikan RTLH tahun ini sudah mulai berjalan di lapangan. Dari total target 22 unit rumah, sebanyak 11 unit telah memasuki tahap pengerjaan fisik.


Sementara itu, enam unit rumah lainnya masih berada dalam tahap perencanaan, sedangkan lima unit sisanya sedang dalam tahap persiapan sebelum pengerjaan fisik dimulai.


“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia Abizar, Rabu (10/6/2026).


Menurutnya, Pemerintah Kota Padang telah mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp50 juta untuk setiap unit rumah yang direnovasi.


Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki berbagai kerusakan yang dinilai cukup berat sehingga rumah dapat kembali menjadi tempat tinggal yang aman dan layak bagi penghuninya.


“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” jelasnya.


Virgistia menerangkan bahwa seluruh pendanaan program renovasi RTLH pada tahun ini masih sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.


Meski demikian, pihaknya berharap ke depan terdapat dukungan dari pemerintah pusat untuk memperluas cakupan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.


“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini. Mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” katanya.


Dinas Perkim Kota Padang juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni untuk mengusulkan bantuan renovasi.


Masyarakat diminta melaporkan kondisi rumah mereka melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar proses pendataan dan verifikasi dapat dilakukan secara optimal.


Virgistia menjelaskan bahwa pengajuan bantuan sebaiknya dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan setempat.


Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kelurahan dapat mengetahui secara langsung kondisi warga yang membutuhkan bantuan serta membantu proses administrasi sebelum data diteruskan ke Dinas Perkim.


“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” ujarnya.


Untuk mengajukan bantuan renovasi RTLH, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi atau foto kondisi fisik rumah yang mengalami kerusakan.


Setelah dokumen disampaikan, usulan akan melalui proses verifikasi dan penilaian untuk memastikan bahwa rumah yang diajukan memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui program perbaikan RTLH ini, Pemerintah Kota Padang berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati hunian yang layak dan berkualitas.


Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi.


Dengan terus berjalannya program renovasi rumah tidak layak huni dari tahun ke tahun, Pemko Padang optimistis angka RTLH di wilayahnya dapat terus berkurang sehingga kualitas lingkungan permukiman masyarakat semakin baik di masa mendatang. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar