SUMBARNET - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Rakor tersebut dihadiri Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Renald. Hadir pula Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Ansoriudin, serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Padang Lili Rahmaini.
Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri bersama Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Afriwarman.
Rakor juga diikuti para bupati dan wali kota beserta kepala dinas terkait se-Sumatera Barat serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Andi Renald menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian penting dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada upaya mewujudkan swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus menjadi perhatian serius seluruh daerah karena luas wilayah kabupaten dan kota tidak bertambah, sementara kebutuhan ruang untuk pembangunan terus meningkat.
“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” ujar Andi Renald.
Ia mengungkapkan bahwa secara nasional masih banyak daerah yang belum memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 23 provinsi yang telah memuat KP2B dalam RTRW provinsinya. Sementara itu, dari 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 203 daerah yang memasukkan KP2B ke dalam RTRW daerah masing-masing.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan dan investasi daerah.
Menurut Maigus, Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik dan kebutuhan ruang yang berbeda dibandingkan daerah lain.
Selain sebagai pusat pemerintahan, Kota Padang juga menjadi pusat pendidikan, perdagangan, jasa, dan investasi yang terus berkembang.
Berdasarkan data yang disampaikan, Kota Padang memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare.
Dari jumlah tersebut, target penetapan LP2B hingga tahun 2029 mencapai 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen dari total luas lahan baku sawah.
Namun saat ini, luas lahan yang tersedia untuk memenuhi target tersebut baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 1.667,59 hektare.
Maigus menjelaskan bahwa target 87 persen tersebut merupakan target provinsi yang harus dicapai secara bersama-sama oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.
“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” kata Maigus Nasir.
Untuk itu, ia mengusulkan adanya mekanisme dukungan antar daerah dalam pencapaian target LP2B di tingkat provinsi.
Menurutnya, daerah yang memiliki keterbatasan ruang dan tekanan pembangunan yang tinggi dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan pertanian lebih luas.
“Kami mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B, maka dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Afriwarman menyampaikan bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional.
Karena itu, keberadaan lahan pertanian produktif harus dijaga secara berkelanjutan agar mampu mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.
Ia menjelaskan, saat ini Sumatera Barat memiliki Lahan Baku Sawah seluas 188.521 hektare yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Dari total luasan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B mencapai 164.025 hektare atau sekitar 87 persen.
Afriwarman menegaskan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, diperlukan integrasi kebijakan tata ruang, pertanian, dan pembangunan wilayah agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui rakor ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat dapat mempercepat proses penetapan LP2B dalam dokumen perencanaan dan tata ruang masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan akibat perkembangan pembangunan dan investasi.
Rakor juga menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam menjaga keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai fondasi ketahanan pangan Sumatera Barat dan Indonesia di masa mendatang. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar