Polda Sumbar Tangani Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Polwan, Kapolda Tegaskan Tanpa Toleransi



SUMBARNET - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat saat ini tengah menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang polisi wanita (polwan) sebagai korban dan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebagai terduga pelaku. 


Penanganan perkara tersebut dilakukan secara internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar melalui mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang masuk ke jajaran pengawas internal kepolisian. 


Wakil Kepala Polda Sumbar, Brigjen. Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR, mengatakan, "sejak laporan diterima, Bidpropam Polda Sumbar langsung melakukan langkah awal berupa pengumpulan keterangan, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta pendalaman bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara objektif," katanya.


Brigjen. Pol. Solihin, menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pengecualian pangkat, jabatan, maupun latar belakang.


Brigjen. Pol. Solihin, membeberkan bahwa Kapolda Sumbar telah memberikan instruksi langsung kepada Kabid Propam untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta aturan internal Polri yang berlaku.


“Bapak Kapolda tidak mentolerir sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Beliau juga telah memerintahkan Kabid Propam untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius," ujar Brigjen. Pol. Solihin didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026).


"Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pendalaman keterangan saksi dan alat bukti,” sebutnya.


Ia menambahkan bahwa Polda Sumbar menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polri. 


Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses penegakan disiplin internal tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Lebih lanjut, pihak Polda Sumbar menegaskan bahwa setiap anggota yang diduga melanggar kode etik akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri apabila hasil pemeriksaan awal menemukan cukup bukti. 


Sanksi yang dapat dijatuhkan pun beragam, mulai dari sanksi administratif, penempatan khusus, hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila pelanggaran dinilai berat.


Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Sumbar. Tim pemeriksa masih terus bekerja untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh, termasuk mendalami kronologi kejadian serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.


Polda Sumbar juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif, independen, dan profesional guna menjaga integritas institusi Polri serta mempertahankan kepercayaan masyarakat. 


Selain itu, kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menjamin hak-hak hukum semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan ini. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar