SUMBARNET - Rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Yayasan Tazkiyah Raudhatul Jannah di kawasan Sungai Duo, Kelurahan Lubuk Minturun Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, memantik gelombang penolakan dari masyarakat.
Sedikitnya 117 warga RT 001 RW 004 dan RT 001 RW 007 telah membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan keberatan yang ditujukan kepada Wali Kota Padang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
Surat bernomor 01/LMSL/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 itu secara tegas menyatakan keberatan warga terhadap rencana pembangunan dan pengelolaan TPU di lokasi tersebut.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar soal keberadaan makam. Mereka mempertanyakan peruntukan lahan, proses sosialisasi, kondisi lingkungan, keselamatan permukiman hingga keberadaan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Dari Rencana Pesantren, Berubah Jadi TPU? Warga Merasa Dibohongi
Salah satu keberatan paling keras berkaitan dengan dugaan perubahan peruntukan lahan.
Warga menyebut, informasi awal yang mereka terima, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan pesantren. Namun kemudian muncul rencana menjadikan lahan tersebut sebagai TPU.
Perubahan tersebut dinilai warga tidak terlebih dahulu dimusyawarahkan secara memadai dengan masyarakat sekitar.
Kondisi itu membuat warga merasa kecewa bahkan mengaku dibohongi, karena rencana yang sebelumnya dipahami sebagai kegiatan sosial dan keagamaan kini disebut akan beralih menjadi kawasan pemakaman umum.
Bukan Sekadar Makam, Warga Soroti Risiko Longsor dan Banjir
Warga juga mempertanyakan kelayakan lokasi.
Menurut mereka, lahan berada di kawasan yang relatif dekat dengan permukiman dan berada pada lereng. Kondisi tersebut dikhawatirkan memiliki risiko terhadap masyarakat apabila terjadi longsor maupun banjir.
Apalagi, terdapat permukiman dan lahan masyarakat di bagian bawah lokasi.
Karena itu, warga meminta pemerintah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi terlebih dahulu memastikan aspek teknis, lingkungan, tata ruang dan keselamatan masyarakat benar-benar terpenuhi.
Paling Sensitif: Ada Sumber Mata Air Bersih
Persoalan yang dinilai paling krusial adalah keberadaan sumber mata air bersih di sekitar kawasan tersebut.
Sumber air itu disebut selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.
Warga khawatir aktivitas pemakaman apabila dilakukan di lokasi tersebut dapat berpotensi memengaruhi kualitas air tanah maupun sumber mata air.
Karena itu, mereka meminta pemerintah melakukan kajian lingkungan secara objektif sebelum rencana TPU dilanjutkan.
Jangan sampai kepentingan pembangunan justru mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih.
Warga Tolak Ambulans Jenazah Keluar-Masuk Permukiman
Keberatan warga juga mencakup persoalan akses.
Apabila TPU beroperasi, warga memperkirakan kendaraan pengangkut jenazah atau ambulans akan melintasi jalan permukiman yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah warga, khususnya masyarakat yang tinggal sangat dekat dengan akses menuju lokasi.
Jika Diabaikan, Warga Ancam Blokade Lahan
Penolakan tersebut kini mulai memasuki tahap serius.
Warga meminta Wali Kota Padang dan instansi terkait segera turun tangan, meninjau kembali rencana pembangunan TPU, termasuk memeriksa status dan proses perizinannya serta memastikan seluruh persyaratan teknis dan lingkungan telah terpenuhi.
Warga juga mengingatkan, persoalan tersebut jangan dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal.
Pasalnya, jika aspirasi mereka tidak direspons, warga menyatakan siap mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan blokade terhadap lahan yang direncanakan menjadi lokasi TPU.
Surat keberatan warga tersebut turut ditembuskan kepada DPRD Kota Padang, Camat Koto Tangah, Kapolsek Koto Tangah, Danramil Koto Tangah, Lurah Lubuk Minturun Sungai Lareh dan Ketua LPM.
Kini publik menunggu sikap pemerintah daerah.
Apakah rencana TPU tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, tata ruang dan lingkungan? Bagaimana status perizinannya? Dan sejauh mana proses sosialisasi kepada warga dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan transparan agar persoalan tidak semakin melebar.
Pihak Yayasan Tazkiyah Raudhatul Jannah juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai rencana pembangunan TPU, dasar peruntukan lahan, proses sosialisasi, serta seluruh aspek perizinannya.
Satu hal yang kini menjadi tuntutan warga: jangan sampai keputusan tentang tanah di lingkungan mereka dibuat tanpa mendengar suara masyarakat yang akan menerima langsung dampaknya. (Tim08/Red)

0 Post a Comment:
Posting Komentar