SUMBARNET - Wali Kota Padang Fadly Amran membuka secara resmi Pelatihan Imam Masjid/Musala se-Kenagarian Limau Manis dan Muzakarah Ulama tentang Tradisi Manujuh, 40 dan 100 Hari, di Aula PLB Kampus IV Universitas Negeri Padang (UNP), Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 19-20 September 2026, tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas imam masjid dan musala sekaligus memperkuat pemahaman keagamaan serta nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Yasril, Camat Pauh Yandry, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limau Manis Zulkifli Datuak Rajo Gumayang, Ketua Panitia Wardas Tanjung, unsur Forkopimca Kecamatan Pauh, serta para imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis.
Dalam sambutannya, Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada KAN Limau Manis yang telah menggagas dan melaksanakan kegiatan tersebut.
Menurutnya, peningkatan kualitas imam merupakan bagian penting dalam mendukung kehidupan keagamaan masyarakat. Imam tidak hanya memiliki peran dalam memimpin pelaksanaan ibadah, tetapi juga menjadi salah satu figur yang dekat dengan masyarakat dan memiliki posisi strategis dalam membangun kehidupan sosial-keagamaan.
Fadly berharap pelatihan tersebut dapat memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan kepada para peserta sehingga mampu menjalankan tugas sebagai imam dengan lebih baik.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, aktivasi Optimalisasi Peran Tungku Tigo Sajarangan Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Kami berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi KAN lainnya di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Ia menjelaskan, konsep Sinergi Nagari yang dikembangkan Pemerintah Kota Padang salah satunya diarahkan untuk memperkuat kembali peran berbagai unsur yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam konteks kehidupan Minangkabau, keberadaan unsur adat, agama, dan masyarakat memiliki keterkaitan yang erat dalam membangun tatanan kehidupan yang harmonis.
Karena itu, Fadly menilai kegiatan yang melibatkan KAN, imam masjid dan musala, ulama, serta unsur pemerintahan tersebut memiliki nilai strategis dalam menjaga kesinambungan kehidupan masyarakat.
Selain aspek peningkatan kapasitas imam, kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk membahas tradisi Manujuh, 40 dan 100 hari melalui Muzakarah Ulama.
Fadly menyebut pembahasan mengenai tradisi yang berkembang di tengah masyarakat perlu dilakukan dengan pendekatan keilmuan dan dialog, sehingga pemahaman masyarakat dapat terus berkembang serta tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan adat yang hidup di Minangkabau.
Pada kesempatan itu, Fadly juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.
Menurutnya, perda tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat keberadaan lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan masyarakat perkotaan.
“Selain mendukung berbagai kegiatan adat dan budaya Minangkabau, Perda ini pada hakikatnya kami hadirkan untuk memperkuat jati diri kita sebagai masyarakat adat. Kita berharap, meskipun berada dalam lingkungan perkotaan, khazanah kehidupan bernagari tetap terpelihara,” katanya.
Fadly menegaskan, perkembangan Kota Padang sebagai wilayah perkotaan tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan identitas budaya dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, kemajuan kota perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga nilai-nilai lokal yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.
Karena itu, keberadaan lembaga adat seperti KAN, peran ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta unsur masyarakat lainnya perlu terus diperkuat melalui sinergi dan kolaborasi.
Fadly berharap Perda Nomor 5 Tahun 2026 dapat menjadi payung hukum yang memberikan ruang lebih luas bagi berbagai upaya pelestarian adat dan budaya Minangkabau.
Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk menjadikan aturan tersebut sebagai landasan dalam memperkuat kembali kehidupan bernagari di tengah lingkungan perkotaan.
“Semangatnya adalah bagaimana adat dan budaya kita tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Jangan sampai kemajuan kota membuat kita tercerabut dari akar budaya sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KAN Limau Manis Zulkifli Datuak Rajo Gumayang mengatakan kegiatan pelatihan tersebut memiliki arti penting dalam meningkatkan kualitas para imam yang ada di tengah masyarakat.
Menurutnya, imam memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat, khususnya ketika memimpin pelaksanaan salat berjamaah.
Ia berharap para imam yang mengikuti pelatihan dapat meningkatkan kemampuan, pengetahuan, serta kesiapan dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Zulkifli menilai kualitas imam turut menentukan kenyamanan dan kekhusyukan jamaah dalam melaksanakan ibadah.
Karena itu, peningkatan kapasitas imam tidak hanya menjadi kebutuhan organisasi atau pengurus masjid, tetapi juga menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga para imam masjid dan musala memiliki kesempatan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka.
Menurutnya, imam juga diharapkan mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, bukan hanya ketika berada di dalam masjid, tetapi juga dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Di sisi lain, Ketua Panitia Wardas Tanjung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang yang telah memberikan perhatian terhadap penguatan lembaga adat melalui lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2026.
Menurut Wardas, keberadaan regulasi tersebut menjadi kabar baik bagi lembaga adat dan ninik mamak karena memberikan landasan yang lebih kuat dalam menjalankan peran di tengah masyarakat.
Ia berharap penguatan lembaga adat dapat terus dilakukan sehingga marwah lembaga adat dan ninik mamak semakin terangkat.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang yang telah melahirkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau, sehingga marwah lembaga adat dan ninik mamak akan semakin terangkat,” ujar Wardas.
Wardas menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, dengan agenda yang berbeda pada setiap harinya.
Hari pertama, Sabtu (19/9/2026), diisi dengan Pelatihan Imam Masjid/Musala se-Kenagarian Limau Manis. Sementara pada hari kedua, Minggu (20/9/2026), dilanjutkan dengan Muzakarah Ulama yang membahas tradisi Manujuh, 40 dan 100 Hari.
“ Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 19 dan 20 September 2026. Hari pertama pelatihan imam masjid/musala dan hari kedua muzakarah ulama. Untuk pelatihan imam masjid/musala ini diikuti sebanyak 40 orang,” jelasnya.
Peserta pelatihan imam tersebut berasal dari masjid dan musala yang berada di wilayah Kenagarian Limau Manis.
Dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang, kegiatan diharapkan dapat menjadi wadah pembelajaran bersama sekaligus memperkuat komunikasi antarimam masjid dan musala.
Selain mendapatkan materi pelatihan, para peserta juga memiliki kesempatan untuk saling bertukar pengalaman terkait berbagai persoalan yang dihadapi dalam menjalankan tugas sebagai imam di tengah masyarakat.
Sementara itu, Muzakarah Ulama yang dilaksanakan pada hari kedua diharapkan menjadi forum untuk membahas berbagai persoalan keagamaan yang berkaitan dengan tradisi masyarakat.
Tradisi Manujuh, 40 dan 100 hari menjadi salah satu tema yang diangkat untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dari perspektif keagamaan dan kearifan lokal.
Forum muzakarah juga diharapkan dapat mempertemukan pandangan para ulama dan tokoh masyarakat dalam membangun pemahaman yang dapat diterima dan menjadi rujukan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya keterkaitan antara penguatan kehidupan keagamaan dan pelestarian adat di Kenagarian Limau Manis.
Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, nilai adat dan agama memiliki hubungan yang erat. Karena itu, penguatan kedua aspek tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat secara bersama-sama.
Pemerintah Kota Padang melalui Program Unggulan Sinergi Nagari berupaya mendorong optimalisasi peran Tungku Tigo Sajarangan dalam pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan yang digelar KAN Limau Manis tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi semangat tersebut, dengan mempertemukan unsur pemerintahan, lembaga adat, ulama, imam masjid dan musala, serta masyarakat.
Fadly Amran berharap langkah yang dilakukan KAN Limau Manis dapat menjadi inspirasi bagi KAN lainnya di Kota Padang untuk menghadirkan kegiatan serupa sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat akan lebih kuat apabila dilakukan dengan mengoptimalkan potensi dan kelembagaan yang sudah tumbuh di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat semakin baik, kapasitas imam semakin meningkat, serta keberadaan lembaga adat semakin kuat dalam menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau.
Pada akhirnya, Pelatihan Imam Masjid/Musala dan Muzakarah Ulama se-Kenagarian Limau Manis diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Para imam diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan dalam menjalankan tugas dan pengabdian di masjid maupun musala.
Sementara muzakarah ulama diharapkan mampu memperkaya pemahaman masyarakat mengenai hubungan antara tradisi yang berkembang di tengah masyarakat dengan nilai-nilai keagamaan.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga adat, ulama, imam masjid dan musala, serta masyarakat, semangat menjaga kehidupan bernagari di tengah perkembangan Kota Padang diharapkan terus tumbuh.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga membutuhkan penguatan nilai agama, adat, budaya, dan karakter masyarakat sebagai bagian dari identitas Kota Padang dan Minangkabau. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar