SUMBARNET - Terungkap alasan mengapa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (RG).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan bahwa penahanan baru dilakukan karena berkas perkara ketiganya baru saja dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah lengkap, sudah P21, dan sekarang akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa (21/1/2025).
Yerlin menambahkan, penahanan ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025).
Namun, dua di antaranya, Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dibantarkan ke rumah sakit setelah mengeluhkan masalah kesehatan.
"Kedua tersangka dibantarkan dan tetap diawasi secara melekat. Sementara itu, Mustadir DG Sila sudah ditahan di Rutan Polda," jelasnya.
Kasus skincare berbahaya ini mencuat setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan baru dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa dua tersangka dibantarkan ke rumah sakit.
Agus Salim, yang terlibat dalam kasus kosmetik produk Raja Glow, dibantarkan dan dirawat di RS Ibnu Sina akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada.
"Tersangka AS (Agus Salim) dirawat inap di Lantai 5, Kamar 502, RS Ibnu Sina," ungkap Kombes Pol Didik dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Mustadir DG Sila, yang terlibat dalam kasus kosmetik Fenny Frans (FF), ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
"Tersangka M H (Mira Hayati), yang terlibat dalam kasus kosmetik MH, juga ditahan dan dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," tambahnya.
Berkas perkara ketiga tersangka kini siap disidangkan setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel dinyatakan lengkap.
Sumber : tribun timur
0 Post a Comment:
Posting Komentar