Polisi Tangkap Bos Bimbel Bikin Konten Biaya Masuk Akpol



SUMBARNET - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, menangkap tiga orang diduga terlibat dalam penyebaran informasi bohong alias hoaks. Ketiganya adalah AIS (22), AF (28), dan TM (34).


Mereka ditangkap setelah mem-posting informasi tentang biaya pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol).


Kasubnid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada awal Januari 2025.


"Saat itu, AF mengadakan pertemuan dengan TM, Direktur PT Digikreatif Teknologi Indonesia (DTI) atau ASN Institute untuk menarik peserta bimbingan belajar ASN Institute," ujar AKBP Yerlin saat rilis di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Selasa (21/1/2025).


Dalam pertemuan tersebut, AF melihat iklan terkait penerimaan Akpol dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan Akpol.


"Pada tanggal 15 Januari 2025, AF memberikan kata kunci 'Biaya Pendidikan Akpol' kepada AIS untuk dibuatkan artikel yang kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institute," ungkapnya mengatakan.


Artikel tersebut kemudian di-posting ulang oleh Aisyah pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul, 'Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!'. 


etelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi bahwa pengunggah narasi tersebut adalah PT DTI atau ASN Institut yang merupakan bimbingan belajar.


"Polda Sulsel kemudian menindaklanjuti, laporan tersebut dengan melakukan analisa serta pengumpulan bahan keterangan," kata Yerlin.


"Sehingga menemukan indikasi bahwa pelaku berada di wilayah kota Makassar," katanya lebih lanjut.


Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita beberapa barang bukti.


Barang tersebut, yakni satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, satu unit HP Itel S23 warna hitam, satu unit iPhone 13 mini, satu unit laptop Lenovo warna silver, serta screenshot artikel dengan kata kunci biaya Pendidikan Akpol.


Adapun peran tersangka perempuan AIS (22) yang merupakan karyawan ASN Institute, yaitu menulis atau membuat artikel.


Tersangka AF, berperan selaku marketing dari PT.DIGIKREATIF TEKNOLOGI INDONESIA dan pemberi keyword “BIAYA PENDIDIKAN AKPOL” kepada AIS.


Sementara tersangka TM merupakan Direktur PT DIGIKREATIF TEKNOLOGI INDONESIA dan pemilik website.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.


Sumber : tribun timur

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius