SUMBARNET - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan ada Coffee Morning dengan sejumlah awak media di Ruangan Aula Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Jum'at (25/04/2025)
Dalam paparan dan kegiatan berlangsung beberapa perkara yang di tangani Kejaksaan Negeri Painan resmi menetapkan (UA) Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudik, Kecamatan Batangkapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2023.
Penetapan tersangka UA dituangkan dalam Surat Nomor : Print -358/L.3.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Painan Muhammad Jafli, SH, MH, penetapan tersangka UA setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Penetapan UA sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa, menyusul adanya laporan masyarakat, Bamus Nagari serta hasil audit investigatif yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Kami menetapkan saudara UA sebagai tersangka setelah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang mengakibatkan kerugian negara 667 Jutaan lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Painan dalam agenda Coffe Morning dengan awak media di Aula Kantor Kejaksaan Painan.
Penyimpangan yang dimaksud meliputi kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nagari dan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, UA belum ditahan dikarenakan banyak kasus yang menimpanya, dan hanya dilakukan penahanan Kota, ” ungkapnya.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah, termasuk dalam pengelolaan dana desa yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat, mengingat dana desa merupakan sumber utama pembangunan di nagari. Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberi efek jera.
Pasal terhadap tersangka ditetapkan berlapis, salah satu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi secara umum, termasuk korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk penyelewengan dana desa.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Painan Muhammad Jafli ditemani oleh Kasi Intelijen Dede Mauladi, SH, Kasi Pidsus Abrinaldy Anwar, SH, MH, Kasi Datun Vananda Putra, SH, Kasi BB dan BR Tigor Apred Zsnnenger, SH, MH. (Re)
0 Post a Comment:
Posting Komentar