SUMBARNET - Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom yang tinggal di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, tewas setelah dianiaya istrinya sendiri EN (40).
Peristiwa mengenaskan ini terungkap setelah korban yang saat itu dalam kondisi kritis dibawa ke RSUD Indrasari Rengat.
“Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Rabu (23/4).
Misran mengungkapkan awalnya pihak rumah sakit curiga dengan luka di kepala korban.
Namun sang istri, EN, berkali-kali mengaku tidak mengetahui penyebab luka tersebut.
Kecurigaan pun berkembang setelah tim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pasangan suami istri tersebut.
Hasil autopsi dan temuan lapangan memperkuat dugaan pria itu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Setelah serangkaian penyelidikan, EN resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025,” tegas Aiptu Misran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi Senin 14 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
EN diduga menyerang suaminya dengan sebilah pisau deres yang ujungnya telah patah, mengakibatkan luka robek cukup parah di kepala korban.
Alih-alih segera meminta pertolongan, pelaku justru sempat membersihkan darah dan mengoleskan antiseptik ke luka suaminya.
Motif dari aksi sadis ini diduga karena EN kesal lantaran permintaan untuk meminjam uang tidak ditanggapi oleh suaminya. Uang itu disebut akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya dan membiayai pengobatan mereka,” ungkap Misran.
Kini EN telah ditahan Polres Inhu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut,” pungkas Aiptu Misran.
Sumber : jpnn
0 Post a Comment:
Posting Komentar