SUMBARNET - Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat judi online.
"Semua pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Ruri, Rabu (23/4).
Menurut Ruri, perjudian termasuk penyakit masyarakat yang harus diberantas, sebab meresahkan dan berdampak buruk pada hancurnya masyarakat, terutama perekonomian.
Kami tegaskan tindak perjudian, pada masyarakat untuk dapat terlibat aktif dalam pemberantasan perjudian. Polisi tidak bisa bergerak sendiri. Perlu keterlibatan masyarakat," pinta Ruri.
Kata Ruri, dampak negatif dari judi online dapat membuat kecanduan dan kerugian finansial.
"Serta dapat merusak kesehatan mental, masalah kesehatan fisik, hubungan pribadi terganggu, dan terjerat kasus hukum," kata Ruri.
Lanjut dikatakan Ruri bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, jajaran Polres Banyuasin juga menggencarkan dalam sosialisasi penyadaran bahaya perjudian.
Sebab, lanjut Ruri, tidak ada yang diuntungkan dalam perjudian. Pembeli togel, maupun pelaku perjudian tidak akan kaya, karena bermain judi.
Judi hanya menyeret pada kemiskinan. Uang yang seharusnya untuk kebutuhan hidup dan permodalan habis untuk berjudi. Hasil berjudi juga akan digunakan untuk berfoya-foya," pesan Ruri.
Sosialisasi terutama dilakukan oleh Satuan Bimbingan Masyarakat (Sat Binmas) dan Bhabinkamtibmas. Sosialisasi selain langsung pada masyarakat juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan publik figur.
"Kami juga melakukan pendekatan pada pelaku perjudian untuk menghentikan perbuatannya," jelas Ruri.
Namun, jika tetap berjudi dan mengajak orang lain dalam melakukan perjudian, maka akan ditindak lanjuti dengan pemberantasan atau penegakkan hukum yang dilakukan satuan lain.
"Kami mohon pada warga untuk bersama memberantas perjudian, Sebab perjudian akan berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri," tutup Ruri.
Sumber : jpnn
0 Post a Comment:
Posting Komentar