SUMBARNET - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Kota Bukittinggi memberitahukan pengembangan hasil penyelidikan kepada Khalidi warga Jorong Subaang Balingka Kecamatan IV Kota Kabupaten Agam.
Hal ini disampaikan melalui surat nomor : SP2HP/256/V/2025/Reskrim a/n Kepala Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi Ps Kasat Reskrim selaku penyidik Idris Bakara, SIK, MH pada tanggal 3 Mei 2025.
Idris Bakara menyampaikan, "rujukan laporan polisi nomor : LP/B/6/III/2024/Polsek IV Koto/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tentang dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana," tulisnya.
Adapun dugaan tersebut terjadi di Jorong Koto Hilalang Kenagarian Balingka Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, pada Senen 25 Maret 2024 yang lalu sekitar pukul 15.00 wib dengan pelapor atas nama Khalidi.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara telah kami lakukan penyelidikan dan saat ini sudah kami lanjutkan ke tahapan penyidikan," tulis Idris.
Guna kepentingan penyelidikan menunjuk Ps Kanit Reskrim Bripka Hildantra Musda,SH selaku penyelidik/penyidik pembantu, jika diperlukan dapat menghubungi melalui nomor hp yang dicantumkan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan/penyidikan. (**)
0 Post a Comment:
Posting Komentar