SUMBARNET - Berlokasi di Gelanggang Pacuan Kuda Kel Koto Kaciak Tapak Rajo Kec Payakumbuh Utara, Rabu (14/05), tim harimau sago Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus satu orang pria yang merupakan tersangka perbuatan melawan hukum pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal S.I.K mengungkapkan, tersangka berinisial RS (26) merupakan pelaku yang telah beraksi di tiga tempat yang berbeda.
" Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang ada, kami menyimpulkan tersangka telah melakukan aksi nya di tiga tempat yang berbeda, dua di antaranya merupakan aksi jambret (street crime), " ujar Kasat Reskrim.
Di terangkan Kasat Reskrim, dari ke tiga lokasi tersebut tersangka berhasil menggondol 4 unit handphone dari berbagai merk.
" 1 berhasil kita sita menjadi barang bukti, 3 barang bukti lainya masih dalam proses pencarian, " beber Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh. (hms*)
0 Post a Comment:
Posting Komentar