SUMBARNET - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan akan menerima sebuah pesawat jet mewah senilai 400 juta dolar AS atau sekitar Rp6,6 triliun dari keluarga kerajaan Qatar. Langkah ini memicu kritik luas terkait etika dan legalitas penerimaan hadiah dari negara asing oleh pejabat tinggi AS.
Menurut laporan The Telegraph dan media lainnya pada Senin, 12 Mei 2025, jet Boeing 747-8 yang dijuluki “istana di langit” itu akan diberikan kepada pemerintah AS dan digunakan oleh Presiden Trump selama masa jabatan keduanya. Pesawat tersebut rencananya akan menjalani modifikasi oleh kontraktor pertahanan AS, L3Harris, agar sesuai dengan spesifikasi militer dan keamanan untuk menggantikan sementara fungsi Air Force One.
Penyerahan jet dilaporkan akan dilakukan saat kunjungan resmi Presiden Trump ke Qatar pada Selasa, 13 Mei 2025.
Penerimaan pesawat ini menuai perhatian karena menyangkut ketentuan dalam Konstitusi Amerika Serikat, yang melarang pejabat federal menerima hadiah dari negara asing tanpa persetujuan Kongres. Tim hukum Trump menyatakan bahwa jet tidak diberikan kepada Trump secara pribadi, melainkan kepada pemerintah AS, dan kelak akan dialihkan ke yayasan perpustakaan presidensial setelah masa jabatannya berakhir.
Meski demikian, sejumlah tokoh dan pengamat menyuarakan kekhawatiran. Senator Demokrat Chuck Schumer menyebut langkah itu "berisiko mencederai prinsip transparansi", sementara mantan Sekretaris Pers Gedung Putih Ari Fleischer mempertanyakan kemungkinan pengaruh Qatar terhadap kebijakan luar negeri AS.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kongres terkait langkah selanjutnya dalam menyikapi kasus ini. Publik dan sejumlah pakar hukum menanti klarifikasi lebih lanjut dari Gedung Putih dan lembaga-lembaga pengawas etika pemerintahan.
Sumber : Update Nusantara
0 Post a Comment:
Posting Komentar