SUMBARNET - Kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Padang Pariaman memasuki babak baru.
Polisi menetapkan Satria Juhanda alias Koyek sebagai tersangka pembunuhan berantai di Padang Pariaman.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Pria berprofesi sekuriti ini terancam hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, atas perbuatannya yang di luar nalar.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (22/6/2025) menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
"Sudah tersangka," tegas Iptu Reggy di Mapolres Padang Pariaman.
Koyek sapaan kecilnya dijerat Pasal 340 juncto 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan perbarengan beberapa tindak pidana.
Kronologi Tragis: Dari Utang Piutang Berujung Mutilasi
Pembunuhan keji ini bermula dari rasa sakit hati. Wanda, pelaku yang kini telah diamankan, mengaku menghabisi nyawa korban berinisial SA, seorang wanita berusia 25 tahun, pada Minggu (15/6/2025).
Yang lebih mencengangkan, usai membunuh, Wanda memutilasi jasad korban menjadi sepuluh bagian dan membuangnya ke aliran Sungai Batang Anai di dua titik berbeda.
Kasus ini mulai terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan pada Selasa (17/6/2025).
"Kejadian pembunuhannya pada hari Minggu. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menemukan potongan tubuh pada hari Selasa," ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, setelah mengamankan pelaku.
Pengembangan kasus dan penemuan jasad lainnya, ditambah keterangan saksi-saksi, mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku.
Wanda akhirnya diringkus pada Kamis (19/6/2025) dini hari. Dalam interogasi awal, Wanda mengakui perbuatannya.
Motif di balik kekejian ini sungguh mengejutkan, rasa sakit hati perihal keterlambatan pembayaran utang piutang sebesar Rp 3,5 juta.
Korban, yang merupakan teman pelaku, dinilai mengingkari janjinya untuk membayar utang.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban mengingkari membayar utangnya. Pelaku akhirnya menghabisi dan memutilasi korban saat berada di rumahnya," terang Kapolres.
Meski keduanya berteman, tidak ada hubungan spesial antara pelaku dan korban.
"Status hubungan pelaku dan korban tidak ada yang spesial, hanya hubungan pertemanan biasa," tambah Kapolres.
Kini, Satria Juhanda alias Wanda harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Ia ditahan di Polres Padang Pariaman guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : TribunPadang.com
0 Post a Comment:
Posting Komentar