SUMBARNET - Kasus penemuan jasad Siska Oktavia dan Adek Gustiana di dalam sumur di Padang Pariaman mengungkap sejumlah fakta-fakta keji.
Kuasa hukum keluarga korban, Alfi Syukri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengungkapkan bahwa Siska Oktavia tidak hanya dibunuh, tetapi juga di ruda paksa.
Selain itu, sebelum jasadnya dimasukkan ke dalam sumur, ditutup kain, dan dicor dengan tiga sak semen.
Dugaan itu muncul setelah Alfi melihat kondisi kerangka kedua korban yang ditemukan dalam keadaan terpisah-pisah.
"Secara pasti kami belum bisa memastikan, namun dari yang kami lihat setelah sumur itu dibongkar, kerangka jasad kedua korban dalam kondisi terpisah-pisah. Kuat dugaan, korban juga dimutilasi," kata Alfi Syukri kepada TribunPadang.com, Sabtu (21/6/2025).
Sebelum dibunuh dan diduga dimutilasi, Siska Oktavia juga disebut sempat ruda paksa oleh pelaku.
"Iya, kami mendapatkan informasi bahwa Siska sempat ruda paksa pelaku. Informasi itu kami terima setelah pelaku ditangkap pada Kamis kemarin," ujarnya.
Informasi tersebut, lanjut Alfi, diperkuat dari keterangan pelaku saat melakukan reka adegan bersama pihak kepolisian.
"Pelaku sempat diminta melakukan reka adegan, dan di situ dia menyampaikan bahwa ia ruda paksa korban terlebih dahulu sebelum membunuhnya," jelas Alfi.
Setelah membunuh Siska, pelaku kemudian menjemput korban kedua, Adek Gustiana, dan melakukan hal serupa.
"Usai melakukan itu kepada Siska, pelaku menjemput Adek dan menghabisi nyawanya juga," tambahnya.
Menurut Alfi, setelah membunuh kedua korban, pelaku menyembunyikan jasad mereka di dalam sumur di rumahnya.
"Pelaku memasukkan kedua korban ke dalam sumur, lalu menimbunnya dengan pakaian," katanya.
Tak berhenti di situ, sumur tersebut kemudian dicor menggunakan semen untuk menghilangkan jejak.
"Setelah korban dimasukkan dan ditimbun dengan pakaian, pelaku mencor sumur itu dengan tiga sak semen," ungkapnya.
Atas tindakan keji tersebut, LBH Padang meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Kami dari LBH Padang terus mendorong agar kasus ini diungkap secara tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya," tegas Alfi Syukri.
Sumber : TribunPadang.com

0 Post a Comment:
Posting Komentar