SUMBARNET - Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka peluang untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, pendaki Brasil yang ditemukan meninggal di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, pekan lalu.
“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional DPU, dikutip dari Kompas, Selasa (1/7/2025).
Permintaan untuk melakukan otopsi ulang telah disampaikan oleh keluarga korban saat jenazah tiba di Brasil pada Selasa (1/7). Otopsi ulang dilakukan untuk memastikan waktu dan penyebab kematian, mengingat masih banyak pertanyaan terkait proses evakuasi dan kondisi korban saat ditemukan oleh tim SAR Indonesia.
Apabila hasil laporan dan otopsi ulang menunjukkan adanya unsur kelalaian, pemerintah Brasil berpotensi membawa kasus ini ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR), lembaga di bawah Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) yang bermarkas di Washington, Amerika Serikat.
Sebelumnya, Juliana Marins, 27 tahun, dilaporkan hilang setelah terjatuh ke jurang saat mendaki Gunung Rinjani pada Jumat (27/6). Jenazahnya berhasil dievakuasi tim SAR gabungan Indonesia setelah pencarian selama empat hari dalam kondisi cuaca buruk.
Hingga kini, otoritas Indonesia masih menyusun laporan resmi terkait penyebab pasti kematian Juliana. Pihak keluarga berharap agar proses investigasi berjalan transparan, dan jika ditemukan unsur kelalaian dalam penanganan pendakian maupun evakuasi, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Update Nusantara
0 Post a Comment:
Posting Komentar