PM Thailand Paetongtarn Ditangguhkan! Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pelanggaran Etika Politik

 


SUMBARNET - Mahkamah Konstitusi Thailand secara resmi menangguhkan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dari tugas-tugasnya pada Selasa (1/7), menyusul diterimanya petisi pemakzulan oleh 36 anggota Senat. Petisi itu menuduh Paetongtarn melanggar etika politik dan konstitusi akibat percakapan telepon yang bocor dengan mantan pemimpin Kamboja, Hun Sen.


Dalam pernyataan resminya, Mahkamah menyebut bahwa sidang pleno memutuskan dengan suara bulat untuk menerima gugatan tersebut dan menangguhkan Paetongtarn dari jabatannya sementara waktu selama kasus diproses.


"Pengadilan telah mempertimbangkan petisi, dan dengan suara bulat menerima kasus ini untuk dipertimbangkan," tulis Mahkamah dalam rilis pers yang dikutip Reuters.


Percakapan telepon tersebut memicu polemik nasional karena berisi pernyataan yang dianggap terlalu bersahabat terhadap Hun Sen serta mengandung kritik terhadap militer Thailand. Isi rekaman juga menunjukkan penggunaan istilah personal seperti “uncle” kepada Hun Sen, yang oleh oposisi dianggap tidak pantas dan membahayakan kepentingan nasional.


Akibat krisis ini, koalisi pemerintahan yang dipimpin Paetongtarn kini retak. Salah satu partai kunci telah mengundurkan diri dari aliansi, dan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dikabarkan akan segera diajukan di parlemen. Situasi ini memicu gelombang protes di berbagai kota besar, dengan masyarakat sipil dan kelompok oposisi mendesak Paetongtarn untuk mundur.


Sebagai langkah sementara, Wakil Perdana Menteri Suriya Juangroongruangkit ditunjuk untuk menjabat sebagai penjabat perdana menteri selama masa penangguhan.


Paetongtarn sendiri diberi waktu 15 hari untuk menanggapi tuduhan secara tertulis, sebelum Mahkamah memutuskan kelanjutan proses hukumnya.


Sumber : Nusantara Escape

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius