SUMBARNET - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis(17/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Yulindawati. Ia mengadukan Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi, beserta empat anggotanya, yaitu: Efendi, Hidayat, Idayani, dan Umar.
Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak serius, tidak profesional dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza – Afdhal.
Yulindawati mengaku telah menyampaikan laporan kepada para teradu. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti dengan tegas. Laporan itu terkait salah satu Tim Kampanye dari Illiza – Afdhal, paslon Pilkada Kota Banda Aceh 2024, yang kedapatan melakukan politik uang di Ruang VIP warung kopi Dek Gus dan dibelakang warung kopi Dek Gus.
“Didepan kantor Panwaslih dan kemudian yang tersebar dijalan, berbunyi bahwa siapa saja melihat, mendengar dan menyaksikan langsung pelanggaran pemilu money politic, untuk segera dilaporkan, tetapi ketika ada bukti kenapa tidak dilanjuti,” ujar Yulindawati.
Pengadu memperkuat dalil aduannya dengan menyetorkan alat bukti berupa video seseorang yang menerima uang sebesar 200 ribu rupiah dari Cut Hera untuk memilih pasangan calon walikota nomor urut 1,Illiza – Afdhal.
“Kami tidak hanya menyampaikan ini dalam bentuk lisan, tetapi kami juga melampirkan alat bukti berupa video yang sudah tersebar diseluruh masyarakat, sebagai real pembuktian atas dalil yang kami sampaikan terkait perhitungan dan pembagian uang oleh tim kampanye Illiza – Afdhal, ” Yulindawati menambahkan.
Mewakili para teradu, Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, Hidayat, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menegaskan, pihaknya telah menangani laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Indra Miwaldi, berpendapat bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan yang masuk dari pengadu dan telah diproses. Akan tetapi, setelah di lakukan pendalaman didapati syarat administrasi yang belum lengkap dan prosedur yang terlewati sehingga tahapan tidak dapat diputuskan sebagai temuan dan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Mengacu pada Perbawaslu 9 tahun 2024 perubahan Perbawaslu 8 tahun 2020, terdapat syarat administrasi yang tidak terpenuhi yaitu; tidak ada pleno informasi awal, tidak ada SK tim, dan laporan hasil pengawasan serta dugaan informasi awal tersebut sudah mencapai dari 7 hari, sehingga pada peraturan tersebut laporan tidak dapat dilanjut,” tegas Hidayat
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Vendio Elaffdi (unsur masyarkat), Iskandar Agani (unsur KPU), dan Yusriadi (unsur Bawaslu).
Sumber : Kanal Aceh
0 Post a Comment:
Posting Komentar