SUMBARNET - Kecelakaan Kereta Api Kisaran Ekspres dan mobil Toyota Calya terjadi di perlintasan KM 114+5/6, Stasiun Lima Puluh – Stasiun Perlanaan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (26/7/2025) pukul 15.48 WIB.
Toyota Calya BK 1721 RZ yang dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga (43) membawa penumpang dari Binjai menuju suatu tujuan. Kereta Api 2803 Kisaran Express yang dikemudikan masinis Hardian, datang dari arah Asahan menuju Medan saat benturan fatal itu terjadi.
Benturan mengakibatkan mobil terseret sekitar 50 meter dan tercampak ke sebelah kanan rel.
Korban yang meninggal dunia adalah Siti Marlina (40) dan anaknya M. Alzam (2), serta Zulkifli (30), yang semuanya berasal dari Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Sementara pengemudi Yusni Marzuki Sinaga dan M. Farel Ansori (16), Atha Nugraha Sinaga (14), Adeeva Varisa Zahra Sinaga (10), dan Yasmin (2) mengalami luka dan kini menjalani perawatan di RS Karya Husada.
Dalam investigasi lanjutan, polisi menetapkan pengemudi mobil Calya sebagai pihak yang dipersalahkan karena melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perlintasan KA tanpa palang pintu memang rawan, tetapi pengendara harus lebih berhati-hati,” jelas Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi.
Petugas kepolisian kini tengah menjalankan rencana tindak lanjut yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan TKP mendalam, wawancara saksi, koordinasi dengan Jasa Raharja untuk klaim asuransi korban, hingga gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sumber : Posmetro Medan
0 Post a Comment:
Posting Komentar