Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

 


SUMBARNET - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Roy Suryo akan diperiksa terkait laporan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu pada hari ini. Roy akan diperiksa sebagai saksi dan akan diklarifikasi soal pelaporan yang dilayangkan Jokowi.


"Saudara RS terjadwal akan diambil keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan hari ini," kata Ade di Jakarta, Kamis (3/7/2025).


Ade menyatakan, sementara ini Roy Suryo belum mengonfirmasi kehadiran dalam pemeriksaan hari ini. Penyidik saat ini masih menunggu kedatangan yang bersangkutan.


"Saat ini penyelidik masih menunggu apakah hadir atau tidak," jelas Ade.


Ade mencatat, pada Rabu 2 Juli 2025, ada empat orang yang dipanggil untuk diperiksa dalam laporan kasus ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah ES, K, DH dan RF. Namun, mereka tidak hadir saat dipanggil.


Sebagai informasi, kasus laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya kali ini berbeda dengan yang sebelumnya di Bareskrim Polri. Posisi Jokowi di Polda Metro Jaya adalah pelapor, sedangkan di Bareskrim Polri adalah terlapor.


Diketahui pada kasus di Bareskrim Polri, polisi sudah menghentikannya karena diyakini dan tidak terbukti bahwa ijazahnya palsu.


Sementara di Polda Metro Jaya, Jokowi bertindak sebagai pelapor dengan delik aduan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kasus Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diambil Alih Polda Metro Jaya


Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, masih bergulir. Total ada lima laporan polisi (LP) yang diterima, dan kini disatukan penanganannya oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


"Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).


"Rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwa nya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE," ucap dia.


Dia menyebut, Polda Metro Jaya mengambil alih empat laporan di Polres antara lain dari Polres Metro Jakarta Selatan. Ade belum bicara lebih lanjut terkait hal ini.


"Mohon waktu, ini masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update," tandas dia.


Sumber : liputan6.com

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius