SUMBARNET - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dikenai tuntutan membayar uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi impor gula karena tidak terbukti menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Hal itu diungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/7/2025). Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Tidak ada tuntutan uang pengganti kepada terdakwa karena yang menikmati hasil korupsi adalah pihak swasta, bukan terdakwa,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas dan Detik.
Jaksa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tom Lembong tidak menerima aliran dana maupun keuntungan materiil dari proyek impor gula yang bermasalah tersebut. Uang pengganti dalam perkara ini justru dibebankan kepada pihak perusahaan swasta yang terbukti mendapatkan keuntungan dari korupsi.
Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor, yang menyebut bahwa tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada pelaku yang menikmati atau menerima hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Tom Lembong selama proses penyidikan dan persidangan sebagai faktor yang meringankan dalam tuntutan.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota dan fasilitas impor gula pada periode 2016–2019, saat Tom menjabat sebagai Kepala BKPM. Meski tak terbukti memperkaya diri sendiri, jaksa menilai Tom tetap bertanggung jawab secara hukum atas kebijakan yang dikeluarkannya.
Sumber: Kompascom, Detikcom, Kumparan
0 Post a Comment:
Posting Komentar