Penulis : Ireli Sofa, SH Dt Tan Majolelo
Frasa yang sering digunakan untuk mengkritik sistem penegakan hukum atau tatanan sosial di mana orang kuat, berkuasa, atau kaya dapat memanipulasi aturan demi keuntungan mereka, merugikan pihak yang lemah dan tidak berdaya.
"Rimba keadilan" adalah frasa kontradiktif yang menyiratkan situasi di mana kekuatan mengalahkan kebenaran dan keadilan, sehingga berlaku adalah "hukum rimba" yang secara harfiah berarti "siapa yang kuat, dialah yang menang"
Dalam kehidupan bermasyarakat, ini menggambarkan sistem di mana kekuatan fisik atau ekonomi mengalahkan hak-hak yang seharusnya ada, seperti yang dialami oleh masyarakat kecil, di mana kebenaran tidak lagi menjadi ukuran, melainkan kekuasaan, uang, atau massa, yang mengarah pada ketidak adilan bagi korban. Sementara mereka yang memiliki kekuatan (baik fisik, ekonomi, maupun politik) akan menang dan menguasai pihak yang lebih lemah.
Keluhan masyarakat saat ini menilai Penegak hukum pilih kasih adalah pelanggaran prinsip keadilan di mana aparat seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak menjalankan tugas secara objektif dan imparsial, melainkan memihak pihak tertentu berdasarkan kekuasaan, kekayaan, atau status sosial. Fenomena ini meruntuhkan kepercayaan publik dan sendi-sendi hukum, karena hukum seharusnya berlaku setara untuk semua warga negara dan tidak boleh ada toleransi terhadap praktik tebang pilih.
Tidak heran kalau masyarakat menilai terhadap Hukum yang sudah kehilangan fungsinya sebagai panduan kehidupan bermasyarakat dan bernegara ketika tidak ada ketegasan dalam penegakannya.
Hukum merupakan sistem peraturan yang bersifat mengikat, mengandung norma dan sanksi, serta dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur dan mengendalikan tingkah laku masyarakat demi tercapainya ketertiban, keadilan, dan kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat. Definisi hukum bisa bervariasi, tetapi secara umum mencakup aturan tertulis dan tidak tertulis serta keputusan dari penegak hukum.
Penetapan atau putusan yang dikeluarkan oleh otoritas hukum, seperti hakim, sebagai jawaban atas suatu sengketa atau kasus yang diperiksa, berdasarkan hukum dan fakta yang ada. Putusan ini bertujuan menyelesaikan perkara, menegakkan keadilan, serta berisi pertimbangan dan argumentasi hukum dari hakim, dan dapat diakses publik melalui direktori putusan pengadilan.
Harapan setiap pencari keadilan adalah suatu tatanan hukum yang tidak hanya pada peraturan yang ada (keadilan formal) tetapi juga menjamin kesetaraan, non-diskriminasi, dan perlakuan yang tepat sesuai konteks dan keadaan individu (keadilan substantif). Keadilan dalam hukum juga mencakup proses yang transparan, hak akses yang sama terhadap keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia tanpa pandang bulu.
Polisi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Berperan sebagai penyidik yang melakukan penangkapan dan mencari bukti.
Jaksa dangan tanggung jawab menerima berkas penyidikan, membuat dakwaan, dan melaksanakan penuntutan sampai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim yang mengadili dan memutuskan sengketa berdasarkan hukum dan keadilan, bertugas memastikan proses peradilan berjalan adil dan tidak memihak.
Diluar institusi Pemerintah diatas ada Advokat yang berperan sebagai penegak hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, baik dalam proses peradilan maupun di luar pengadilan.
Penegak hukum harus bertindak dengan jujur dan memiliki integritas sebagai dasar karakter moralnya, sehingga dipercaya oleh masyarakat yang kini banyak terabaikan dalam mencari untuk mendapat keadilan.
0 Post a Comment:
Posting Komentar