Padang Panjang - Penghinaan dan provokasi SARA yang diduga dilakukan oleh oknum perwira polisi terhadap seorang pemangku adat di Padang Panjang dengan laporan polisi LP/B/80/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT pada bulan Agustus 2025 masih menanti tindak lanjut dari penyidik.
Ireli Sofa, SH Dt Tan Majolelo seorang panghulu dalam Nagari Bukik Suruangan sebagai pelapor mengatakan, "berawal pada 12 Agustus 2025 yang dilaporkan adalah penghinaan dan provokasi SARA, ketika membuat laporan Polisi di SPKT Polres Padang Panjang," katanya.
Ia menyebut, "piket SPKT menyatakan bahwa aplikasi laporan hanya bisa mencantumkan 1(satu) pasal saja maka dalam pelaporan hanya mencantumkan penghinaan yang tertuang dalam pasal 311 KUHP, sementara dalam resume laporan terdapat unsur penghasutan sesuai pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan menghasut," sebutnya.
Hingga saat ini, ia masih menanti hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Padang Panjang terhadap laporan tindak pidana oknum anggota Polisi. "Untuk laporan Kode etik Profesi Polri akan di laporkan ke Polda Sumatera Barat", imbuh Ireli Sofa.
Sementara itu Basrizal Dt Pangulu Basa dari BAKORKAN Sumatera Barat mengatakan, "ucapan provokasi yang dilontarkan oknum Perwira Polri tersebut berpotensi terjadinya gesekan ditengah masyarakat kalau tidak disikapi oleh penyidik di Polres Padang Panjang", ujarnya.
"Tidak itu saja dengan tersiarnya kabar ada ninik mamak di Minangkabau yang sekitar, seadat dan sihina semalu merasa hal ini harus jadi perhatian khusus dari Kapolres," ujar Basrizal.
Ia mengingatkan kejadian gesekan SARA yang menguncang Indonesia pada bulan Juli lalu di Padang Sarai kota Padang harusnya menjadi pembelajaran oleh Polisi yang jadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik di tengah masyarakat.
"Namun oknum Perwira Polisi yang bertugas sebagai Kasi Propam Polres Padangpanjang bulan Agustus 2025 membuat geger dan heboh masyarakat hukum di Padangpanjang dengan pernyataan bermuatan SARA," kata Basrizal.
"Sembari menanti tidak lanjut proses hukum di Polres Padang Panjang, ninik mamak dan Pemangku Adat dalam Nagari Bukik Suruangan sampai saat ini masih bisa meredam amarah anak kamanakan yang tergabung di Parik Paga Nagari," tutupnya geram. (Tps)
0 Post a Comment:
Posting Komentar