Rahmat Saleh Minta RUU Perkoperasian Fokus pada Penguatan Ekonomi Rakyat



SUMBARNET - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus diarahkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan nasional, bukan sekadar regulasi yang mengatur kelembagaan koperasi.


Pandangan tersebut disampaikan Rahmat saat membuka Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). 


Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, dan sejumlah pegiat koperasi.


Sebagai Kapoksi PKS di Komisi VI DPR RI, Rahmat menilai pembahasan RUU Perkoperasian harus berpijak pada amanat konstitusi yang menempatkan ekonomi rakyat sebagai fondasi pembangunan nasional.


“Kita akan posisikan RUU ini bukan sekadar regulasi teknis kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan yang mengimplementasikan amanat konstitusi secara nyata,” ujar Rahmat.


Dia mengatakan Fraksi PKS akan mengawal sejumlah substansi penting dalam pembahasan regulasi tersebut. 


Salah satu poin utama yang didorong ialah mempertegas posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan sekaligus memastikan pemerintah membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan koperasi di berbagai sektor usaha.


Menurut Rahmat, penguatan koperasi juga harus dibarengi dengan perluasan akses terhadap sumber daya produktif. 


Karena itu, pihaknya mendorong adanya koordinasi antara koperasi dengan program reforma agraria dan Bank Tanah agar koperasi memiliki akses lebih besar terhadap lahan produktif.


“Kita berharap RUU ini mengakomodasi mekanisme koordinasi dengan Bank Tanah untuk menyediakan lahan produktif bagi sektor pertanian, perikanan, dan perumahan rakyat,” katanya.


Selain soal akses lahan, Rahmat menilai insentif perpajakan bagi koperasi perlu diperkuat dalam regulasi baru tersebut. 


Dia juga turut menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah dan percepatan transformasi digital koperasi yang dinilai belum memperoleh ruang memadai dalam aturan yang berlaku saat ini.


Menurut Rahmat, perkembangan model usaha berbasis digital menuntut adanya penyesuaian regulasi agar koperasi mampu bersaing dan beradaptasi dengan perubahan ekonomi nasional maupun global.


“Undang-undang yang lama belum mengakomodasi percepatan koperasi berbasis digital. Karena itu, kita mendorong adanya pengakuan terhadap koperasi digital dan platform koperasi nasional,” tegasnya.


Rahmat berharap RUU Perkoperasian nantinya mampu memperkuat sistem permodalan koperasi nasional sehingga koperasi tidak hanya diposisikan sebagai instrumen ekonomi jangka pendek, tetapi menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi nasional.


Dia menilai koperasi perlu dibangun menjadi kekuatan ekonomi yang modern, inklusif, dan memiliki daya saing global tanpa meninggalkan nilai dasar gotong royong dan kekeluargaan.


“Harapannya, RUU Perkoperasian ini menjadi fondasi sistem ekonomi nasional yang modern, inklusif, kompetitif secara global, namun tetap berlandaskan nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong,” pungkasnya. (red/pks)

0 Post a Comment:

Posting Komentar