SUMBARNET - Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan kepolisian dalam mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi mudah terbakar dan lahan yang rawan terdampak saat kondisi cuaca panas dan kering.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.IK., menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian maupun pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan meningkatkan kewaspadaan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Kita terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai ada aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, khususnya di kawasan hutan maupun lahan yang kondisinya kering," ujar AKBP Syaiful Wachid.
Ia menjelaskan, karhutla dapat menimbulkan berbagai dampak serius. Selain merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem, kebakaran juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta mengurangi kualitas udara.
Karena itu, Kapolres menilai upaya pencegahan jauh lebih penting dibandingkan harus melakukan penanganan ketika kebakaran sudah meluas.
"Kita tidak ingin menunggu sampai terjadi kebakaran baru melakukan penanganan. Yang paling penting adalah bagaimana kebakaran itu bisa kita cegah sejak awal. Untuk itu, diperlukan kepedulian dan kesadaran bersama," katanya.
Tingkatkan Kewaspadaan
AKBP Syaiful Wachid juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, terutama ketika membuka atau membersihkan lahan.
Aktivitas pembakaran yang tidak diawasi, kata dia, berpotensi menimbulkan api yang sulit dikendalikan apabila kondisi lingkungan dalam keadaan kering atau terdapat angin kencang.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Kalau memang ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan api, harus benar-benar diperhatikan dan jangan sampai api merembet ke kawasan lain," tegasnya.
Polres 50 Kota, lanjutnya, akan terus melakukan langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah nagari, serta unsur terkait juga diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla.
Langkah tersebut dinilai penting karena kondisi geografis dan lingkungan di sejumlah wilayah Kabupaten Limapuluh Kota memiliki kawasan yang perlu mendapat perhatian dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
"Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, perangkat nagari, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla," ungkap AKBP Syaiful Wachid.
Utamakan Pencegahan
Kapolres menekankan, keberhasilan dalam menangani karhutla bukan semata-mata diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari sejauh mana kebakaran dapat dicegah sebelum terjadi.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
"Apabila masyarakat melihat adanya titik api atau mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau pihak terkait. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan," jelasnya.
Selain menjaga lingkungan, masyarakat juga diharapkan tidak mudah melakukan tindakan yang dapat memperbesar risiko terjadinya karhutla. Kesadaran tersebut, menurut Kapolres, merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kebakaran.
Harapan Kapolres
AKBP Syaiful Wachid berharap seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres 50 Kota memiliki kesadaran yang sama dalam menjaga lingkungan dari ancaman karhutla.
Ia juga berharap tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah maupun lingkungan.
"Harapan kami tentunya tidak ada karhutla di wilayah hukum Polres 50 Kota. Namun untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kerja sama semua pihak. Mari kita sama-sama menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran," tuturnya.
Menurutnya, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah serta masyarakat, potensi terjadinya karhutla dapat ditekan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan kerugian yang lebih besar. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar," pungkas AKBP Syaiful Wachid.
Polres 50 Kota memastikan langkah-langkah pencegahan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar