SUMBARNET - Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun 2021 - 2023, di Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan jemput bola melakukan pengumpulan bukti - bukti, dan keterangan masyarakat penerima bantuan jamban umum (WC) dan RTLH. Ke kantor Wali Nagari Pancung Taba. Rabu (14/5/2024)
Pantauaan dilapangan, gunakan dua unit mobil Kasi Intel Kejari Pessel Dede Mauladi, S.H, Kasi Pidana Khusus dan Kasi Barang - Bukti ( BB) . Beserta beberapa orang jaksa lainya. Tiba di Kantor Wali Nagari Pancung Taba, sekitar pukul 14.00 Wib.
Bertempat di lantai satu Kantor Wali Nagari Pancung Taba, 64 orang penerima manfaat penerima bantuan di salurkan pihak nagari.
Pada awak media, Kejari Pessel Muhammad Jafli, S.H,M.H melalui Kasi Intel Dede Mauladi, S.H, didampingi Kasi Pidsus Abrinaldy Anwar SH. MH mengatakan, penyelidikan ini tindak lanjut dari laporan Ketua Bamus Nagari Pancung Taba atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, bantuan Jamban / WC dan RLTH tahun 2021 - 2023.
" Kita telah mintai keterangan saksi dari pihak perangkat nagari, atas laporan dari Ketua Bamus ke Kejaksaan Negeri Pessel," ujar dede.
Kegiatan turun ke kantor Wali Nagari Pancung Taba ini dilakukan untuk pengumpulan bukti - bukti, dan mencocokan atau mensingkronkan atas data penerima bantuan di serahkan oleh pihak wali nagari.
Sedangkan Ketua Bamus Nagari Pancung Taba Ahlul Zikri pada media menjelaskan, ada beberapa kegiatan dilakukan oleh pihak wali nagari tidak sesuai dan anggaran yang ada di nagari.
Kegiatan salah satunya pengadaan jambanisasi tahun 2021 - 2023 dari sumber anggaran Dana Desa. Tahun 2022 Rp. 23 juta dan 2023 Rp 42 juta rupiah. Dengan anggaran satu buah jamban Rp. 4, 5 juta.
" Dari tahun 2021 - 2023 ada 15 unit jamban yang dibangun. Satu tahun 5 jamban dibangun. Namun menjadi permasalahan kegiatan tersebut Wali Nagari menyerahkan bantuan dalam bentuk barang bukan uang. Selain itu, dalam serah terima jambanisasi tidak ada bukti secara tertulis antara penerima jamban dan pihak nagari ," kata Ahlul.
Sejauh ini dalam kegiatan di Nagari, Ahlul sebagai ketua Bamus Nagari tidak pernah dilibatkan dalam rapat, ataupun dalam kegiatan di Nagari.
Kedua masalah program ketahanan pangan tahun 2023 total anggaran Rp. 152 juta. Data yang ada, dalam SK penerima program ketahanan pangan sebanyak 168 orang, sedangkan jenis barang pertanian diberikan hanya bibit cabe dua tampang, Tampang 3 kantong, baju lapangan satu buah dan nasi bungkus, serta uang Rp. 25 ribu.
Dengan total anggaran Rp. 85. 860 juta dari Rp. 150 juta," tambahnya.
Ketiga bantuan Bibit Bawang tahun 2021, dimana kata Ahlul bantuan ini disesuikan dengan luas areal tanam. " Kita dari Bamus belum pernah melihat SK masyarakat penerima bantuan ini, pihak Wali Nagari tidak mau menyerahkan SK'.
Selain itu melalui Program Pengendalian Hama Tanaman tahun 2021 sebesar Rp.
87.083.
" Kita dari Bamus telah coba ajak duduk bersama untuk menyelesaikan masalah di nagari ini," kata Ahlul pada media.
Pada media, Wali Nagari Pancung Taba Edison membantah atas laporan disampaikan pihak ketua Bamus. Setiap kegiatan di nagari ada laporan dan dokumentasikan.
Diterangkan Edison, permasalahan program jamban dan RTLH dilaporkan pihak Bamus tahun 2021 - 2022 tidak ada permasalahan, dan telah ditindak lanjuti oleh pihak ispektorat. Dan telah selesai.
" Kita tidak khawatir, semua telah sesuai aturan, RAB dan prosedur. Kita siap dengan bukti - bukti lengkap. Apa disampaikan pihak Bamus tidak benar," tegas Edison.
Namum begitu pihaknya menghormati proses saat dilakukan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Keterangan warga A.Ahli (67) warga kampung Pancung Taba, Nagari Pancung Taba dalam program bantuan jambanisasi data memang masuk di nagari, namun belum menerima bantuan tersebut.
Sedangkan program bedah rumah total anggaran Rp. 13 juta, namun bukan uang diberikan oleh pihak nagari tapi dalam bentuk barang. Seperti, batu bata sebanyak 6 ribu, Atap 3 kodi, Besi 74 batang.
Dan, pihak nagari yang langsung membayar ke tokoh bangunan. Tanpa ada serah terima kegiatan.
Hal sama juga diungkapkan warga lainya, Ajo panggilan Jhoni (52) belum pernah menerima rehab rumah Rp. 6,5:juta. Dan data telah dimintak oleh pihak nagari.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Negeri sedang melakukan pencocokan data dan keterangan warga penerima bantuan. (Re)
0 Post a Comment:
Posting Komentar