Tom Lembong Sindir Jaksa Usai Replik: Bukannya Keluar dari Lubang, Malah Gali Makin Dalam



SUMBARNET - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan dirinya masih butuh waktu untuk mencerna tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoinya. 


Hal ini disampaikannya usai sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). 


“Jadi, ya gimana ya, mungkin kasih kami waktu untuk mencerna semua ini,” ujar Tom kepada awak media. 


Tom mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim penasihat hukum akan memberikan tanggapan balik atau duplik atas replik JPU pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang. Dalam kesempatan itu, ia pun menyentil keras argumen jaksa yang menurutnya tak masuk akal. 


“Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga,” sindirnya. 


Tak berhenti di situ, Tom bahkan menyebut replik JPU justru semakin membenamkan posisi mereka.


“Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, bukannya keluar dari lubang,” tegas Tom.


Menanggapi bantahan jaksa bahwa kasus ini bukan bentuk kriminalisasi atau politisasi, Tom kembali menekankan bahwa selama 20 kali persidangan, tidak ada satu pun keterangan saksi atau ahli yang menguatkan dakwaan. 


“Jadi sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain ya kan,” tandasnya. 


Sebelumnya, JPU secara resmi menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya. Dalam replik yang dibacakan pada sidang Jumat (11/7/2025), jaksa menegaskan pembelaan tersebut tak berdasar. 


“Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar jaksa dalam sidang. 


Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp578 miliar.


Sebelumnya, Tom Lembong dalam pleidoinya membantah semua dakwaan dan menyebut kasus yang menjeratnya sarat muatan politis. Namun, jaksa menolak klaim tersebut dan menyatakan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur serta tidak ditemukan adanya motif politik. 


Dalam perkara ini, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.


Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Source : tvonenews.com

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius