Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Morawa

 


Tanjung Morawa - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.


Kedua pelaku masing-masing berinisial RMA alias Curut, 26 tahun dan DP alias Kecap, 26 tahun, warga Desa Bangun Sari Baru dan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Mereka diamankan terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox pelat BK 6011 MBS milik korban Hernita Barus.


Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026) sore.


“Benar, dua pelaku curanmor telah diamankan. Keduanya mengakui perbuatannya, termasuk aksi pencurian yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.


Peristiwa pencurian itu dilaporkan Hernita Barus, 39 tahun, warga Desa Bangun Sari Baru. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/82/II/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 28 Februari 2026, kejadian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.


Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di samping rumah dalam kondisi terkunci stang. Kunci kontak dibawa masuk ke dalam rumah oleh suami korban, Jon Setiarman Damanik, yang kemudian beristirahat.


Namun, saat korban pulang dan menanyakan keberadaan sepeda motor, kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Upaya pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.


Petugas kemudian melakukan penangkapan di kawasan Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 19, tepatnya di Gang Masjid, Desa Tanjung Baru. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada Januari 2026.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHP. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan kedua pelaku. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar