SUMBARNET - Sidang gugatan tanah ulayat nagori yaitu bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar di PTUN Padang, terus berlanjut. Keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang hari Senin (27/7/2026) telah menguak fakta-fakta terjadinya permufakatan jahat.
Enam saksi yang dihadirkan adalah Niniak Mamak dari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang yaitu Datuak Patiah Baringek (Mantan Ketua KAN Koto Nan Godang periode 2016-2021), Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam (Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Koto Nan Godang), Alhadi Hamid, Datuak Sinaro Kayo (Mantan Bendahara KAN Koto Nan Ompek periode 2021-2026 yang juga Datuak Ka Ampek Suku Bodi Chaniago), Datuak Rajo Sinaro (Ketua KAN terpilih Koto Nan Ompek 2026-2031) dan HY Datuak Rajo Imbang (Bendahara KAN Koto Nan Ompek 2026-2031).
Dalam sidang pemeriksaan perkara No.20/G/PTUN/2026 ini, Niniak Mamak yang dihadirkan sebagai saksi pada intinya membantah tentang hasil pertemuan yang dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta tanggal 22 Desember 2026.
Menurut Niniak Mamak, risalah yang dibuat di Kantor KPK itu bukanlah kesepakatan yang bisa dijadikan sebagai alas hak untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Tanah Ulayat Koto Nan Ompek bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar.
Sebagaimana keterangan saksi Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam dari Tim Advokasi Tanah Ulayat Koto Nan Godang, bahwa tujuan Pengurus KAN kedua nagori ke KPK hanya berupa konsultasi, karena sebelumnya tersiar kabar menakutkan tentang adanya potensi korupsi jika ada permintaan KAN terhadap petak toko ataupun hibah dan kompensasi.
Menyikapi kabar menakutkan itu maka HW selaku Ketua Tim Advokasi Koto Nan Godang menantang Pemerintah Kota Payakumbuh untuk konsultasi ke Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, maka terjadilah pertemuan tersebut di KPK.
Berdasarkan keterangan saksi lainnya dalam persidangan, menerangkan kalau masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPK, apalagi tupoksi KPK bukanlah sebagaimana yang diperkirakan oleh Pemko ataupun KAN, sehingga dalam pertemuan tersebut KPK menyerahkan sepenuhnya kepada kedua pihak untuk mencari cara terbaik dan tidak merugikan pemilik ulayat.
Dalam keterangan pemeriksaan saksi tersebut seperti yang diterangkan HY Dt. Rajo Imbang, bahwa risalah di KPK itu hanya kesimpulan umum yang harus ditindak lanjuti dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Jadi risalah pertemuan di KPK bukan perjanjian dan bukan pula dasar untuk penerbitan SHP.
Menurut HY Dt. Rajo Imbang, perjanjian akta notaris sampai saat ini tidak terwujud sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 16 Perda Kota Payakumbuh No. 13/2016. Ternyata tanpa adanya perjanjian tersebut, BPN Payakumbuh telah menerbitkan SHP atas nama Pemko Payakumbuh pada tanggal 21 Januari 2026.
Dalam persidangan ini juga terungkap dari keterangan saksi Datuak Sinaro Kayo, Datuak Rajo Sinaro dan HY Datuak Rajo Imbang bahwa tidak pernah ada Rapat Pleno tanggal 15 Desember 2025 yang dilaksanakan oleh KAN Koto Nan Ompek di Balai Adat, namun hanya formulir daftar hadir yang minta ditandatangani sebagai dukungan bahwa Nagari Koto Nan Ompek setuju pembangunan Pasar Blok Barat yang terbakar segera dibangun. Bahkan secara khusus HY Datuak Raji Imbang membantah bahwa nama dan tanda tangannya yang ada di dalam daftar tersebut bukanlah tulisan dia.
Di keterangan lain saksi dari Nagori Koto Nan Godang yaitu Datuak Patiah Baringek dan Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam membantah bahwa telah terjadi 23 kali pertemuan membahas tanah ulayat ini, sebagai mana yang disampaikan saksi tergugat intervensi Kadis PUPR Payakumbuh Muslim yang sampai menangis menjawab pertanyaan Penasehat Hukum penggugat pada hari Senin pekan lalu.
Saksi Alhadi Hamid menerangkan, penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Adat Koto Nan Godang atas terbitnya SHP Pasar Payakumbuh karena menganggap Pemko telah ingkar atas janji-janji yang pernah di buat.
Alhadi Hamid sampai membacakan ayat Al Qir'an yang mengatakan agar katakanlah yang benar itu betul-betul benar sehingga persoalan ini bisa memperoleh keputusan yang benar juga.
Sidang PTUN Padang ini bersifat terbuka, sehingga dihadiri oleh puluhan Niniak Mamak, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Paga Nagori serta Bundo Kanduang dari Nagori Koto Nan Ompek, Koto Nan Godang, dan Air Tabit sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan tanah ulayat nagori.
Niniak Mamak yang melakukan gugatan terhadap SHP Pasar Payakumbuh memberi kuasa kepada Kantor Hukum SAHATI pimpinan Dr. H. Wendra Yunaldi, SH.,MH dan Irwan, SH.,MH. (*)

0 Post a Comment:
Posting Komentar