Biadap, Pria Ini Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali



SUMBARNET - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap M (44), tersangka pemerkosa anak tiri masih berusia 16 tahun di Kecamatan Langkahan, kabupaten setempat. Perbuatan keji itu dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban ke polisi.


"Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah anak menceritakan segala perbuatan ayah tiri ke ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, Sabtu, 26 April 2025.


Ia menjelaskan kronologis tersebut terjadi pada 4 April 2025 tersangka membawa korban dan adiknya yang masih berusia tujuh tahun dari rumah mereka di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ke kebun tempat tersangka bekerja di Gampong Lubok Pusaka, Langkahan.


"Tersangka berdalih akan menanam kacang hijau di sana," ujarnya. 


Korban dan adiknya, kata Boestani, menetap di sebuah gubuk kebun selama tiga hari. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, sejak berada di kebun, tersangka diduga menyetubuhinya secara paksa sebanyak beberapa kali saat malam hari ketika adiknya telah tertidur. 


"Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila menolak menuruti kemauannya," ucapnya.


Setelah mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah, kata Boestani, tersangka kembali lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga akhirnya mengungkap peristiwa dialaminya.


"Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara," katanya. (***)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius