SUMBARNET - Pelanggar syariat islam yang ditangkap oleh aparat gabungan di bawah komando Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal di sejumlah tempat hanya diberikan sanksi pembinaan.
Para pelanggar syariat itu diserahkan oleh Satpol PP dan WH ke Dinas Syariat Islam Kota Banda ACeh untuk dibina selama beberapa waktu kedepan. Pelaku juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang dalam agama.
Kepala DSI Kota Banda Aceh Ridwa mengatakan apa yang dilakukan pelaku ini sangat mencoreng wajah kota Banda Aceh.
“Karena itu mereka akan kita bimbing dan harus mengikuti pembinaan dan pengajian yang diberikan oleh da’i perkotaan,” kata Ridwan dalam keterangnnya yang dikutip Kanalaceh.com dari laman resminya, Jumat, 25 April 2025.
Menurut Ridwan, Pemerintah Kota Banda Aceh dibawah walikota saat ini sangat serius dalam menegakkan Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam.
“Kita juga sudah berkolaborasi dengan aparat hukum tingkat gampong dalam meminimalisir pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh,” ucap Ridwan.
Sebelumnya aparat gabungan mengamankan puluhan muda-mudi yang diduga pesta miras di salah satu café di jalan Ujung Pancu, Gampong Blang. Tak hanya itu, wanita yang diduga PSK juga diamankan dari sejumlah hotel di Banda Aceh.
Sumber : Kanal Aceh
0 Post a Comment:
Posting Komentar