SUMBARNET – Pelarian seorang pria berinisial RA (36) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berakhir.
Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan RA di sebuah rumah yang berada di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung, pada Rabu dini hari (8/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap perkara curanmor yang terjadi pada November 2025 lalu. Sejak ditetapkan sebagai DPO, keberadaan RA terus diburu oleh petugas hingga akhirnya polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan RA merupakan hasil kerja keras dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
“Terduda pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor,” ujar IPTU Andrio.
Keberadaan DPO Terus Diburu
Penetapan RA sebagai DPO dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatannya dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2025.
Meski keberadaan yang bersangkutan sempat tidak diketahui, jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh tetap melakukan upaya pencarian.
Petugas melakukan pengembangan informasi secara bertahap untuk mengetahui keberadaan RA. Penyelidikan tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Payakumbuh, tetapi juga dikembangkan ke wilayah lain yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan RA di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan RA di sebuah rumah di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Setelah berhasil diamankan, RA selanjutnya dibawa oleh petugas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres: Pengungkapan DPO Bentuk Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan, keberhasilan menangkap seorang DPO merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Menurutnya, status DPO bukan berarti perkara tersebut berhenti. Polisi akan terus melakukan pencarian hingga orang yang masuk dalam daftar pencarian berhasil ditemukan dan diamankan sesuai prosedur hukum.
“Setiap perkara yang ditangani Polres Payakumbuh menjadi tanggung jawab kami untuk dituntaskan. Terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, kami akan terus melakukan pencarian dan pengembangan sampai yang bersangkutan berhasil diamankan,” kata AKBP Irwan Andeta.
Ia menambahkan, proses pengungkapan perkara membutuhkan kerja keras, ketelitian serta kesabaran personel, terutama ketika keberadaan terduga pelaku tidak diketahui.
“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional. Tidak ada upaya yang kami lakukan secara setengah-setengah, termasuk dalam memburu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Hasil Pengembangan Penyelidikan
AKBP Irwan menjelaskan, penangkapan RA tidak terlepas dari proses penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Sat Reskrim.
Informasi yang diperoleh petugas kemudian didalami dan diverifikasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum dilakukan tindakan penangkapan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama dan koordinasi antarpersonel dalam mengungkap perkara, khususnya kasus yang membutuhkan waktu dan pengembangan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Informasi yang diperoleh tidak langsung kami jadikan dasar, tetapi terlebih dahulu dilakukan pendalaman dan pengembangan sehingga tindakan yang dilakukan benar-benar terukur dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi terhadap personel yang terus bekerja melakukan pencarian terhadap DPO tersebut.
Ia berharap semangat dan konsistensi anggota dalam menangani perkara dapat terus dipertahankan, sehingga masyarakat merasakan kehadiran polisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan kepastian hukum.
Harapan Kapolres: Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat
Lebih lanjut, AKBP Irwan Andeta mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Payakumbuh serius dalam menangani tindak pidana.
“Harapan kami, dengan berhasil diamankannya salah satu DPO dalam perkara ini, masyarakat semakin yakin bahwa setiap laporan dan perkara akan kami tindak lanjuti. Kami ingin memberikan rasa aman dan memastikan hukum tetap berjalan,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi kapan saja.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau mengetahui keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam mempercepat pengungkapan berbagai kasus kriminal.
Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Setelah berhasil diamankan, RA kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan dalam perkara curanmor tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga akan mencocokkan keterangan RA dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Kapolres Payakumbuh memastikan proses hukum terhadap RA akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan melakukan proses hukum secara profesional dan sesuai aturan. Semua fakta akan didalami oleh penyidik untuk mengetahui secara utuh peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” jelas AKBP Irwan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada keberhasilan mengamankan seorang DPO apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
“Jika dalam pengembangan perkara ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan diamankannya RA di wilayah Kabupaten Sijunjung, satu lagi daftar pencarian orang dalam perkara curanmor berhasil dituntaskan oleh jajaran Polres Payakumbuh.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian untuk terus mengejar pelaku tindak pidana, meskipun perkara telah berlangsung cukup lama dan terduga pelaku sempat melarikan diri dari wilayah hukum Payakumbuh. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar